1001 Express Tour & Travel

Asuransi Perjalanan

1001Express Tour & Travel  CIU Insurance

1001Express bekerja sama dengan CIU Insurance memberikan ketenangan hati bagi traveller airlines domestik.

Premi dari asuransi CIU hanya sebesar Rp 10.000,00 per pax per tiket sekali jalan.

CIU (Citra International Underwriters) merupakan perusahaan asuransi yang berdiri semenjak 10 Mei 1988 dengan SK Dirjen Moneter Depkeu No. Kep. 7211/M/1988.

Pertanggungan asuransi CIU meliputi:

  • Pembatalan perjalanan oleh pax
  • Keterlambatan perjalanan
  • Bagasi terlambat
  • Bagasi hilang
  • Bagasi rusak
  • Kecelekaan pesawat terbang

Lingkup Perlindungan

Pertanggungan berlaku setelah Penumpang membayar premi bersamaan dengan tiket dibayar lunas / ticket issued

Pertanggungan berakhir setelah Penumpang meninggalkan area terbatas di Bandara Tujuan

Keuntungan dari CIU Insurance

Pertanggungan atas Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Pax

  • Penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan oleh Tertanggung dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan oleh Airlines maksimal Rp. 2000 000, –

Pertanggungan atas Keterlambatan Penerbangan

  • Memberikan kompensasi untuk Keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan yang tercantum dalam Original Ticket Issued
  • Rp. 200.000,- untuk min. Keterlambatan 4 (Empat) jam sejak Original Departure Schedule, selanjutnya Rp. 200.000,- per tambahan keterlambatan setiap 4 jam, maksimal Rp. 2.000.000,-

Pertanggungan atas Keterlambatan Bagasi

  • Memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Min. 6 jam sejak Actual Landing Schedule, Rp. 500.000,- per pax

Pertanggungan atas Bagasi Hilang

  • Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Min 24 jam sejak Actual Landing Schedule, Rp. 500.000,- per koli, maksimal Rp. 2.000.000,-

Pertanggungan atas Bagasi Rusak

  • Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Merujuk kepada Tabel, maksimal Rp. 2.000.000,-

Pertanggungan atas Kecelakaan Pesawat Terbang

  • Meninggal, Santunan kepada Ahli waris Tertangung Rp. 50.000.000,-
  • Cacat Tetap, Santunan kepada Tertanggung maks. Rp. 50.000.000,–
  • TABEL BENEFIT KERUSAKAN BAGASI

Penyebab apa saja yang tercover oleh CIU

Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Pax sebagai Tertanggung :

  • Kematian Tertanggung
  • Tertanggung dirawat inap di rumah sakit, secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan oleh Tertanggung, secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Kerusakan berat terhadap Rumah Tinggal Tertanggung (Sesuai Alamat di KTP), disebabkan Kebakaran, Banjir atau Bencana Alam seperti Topan, Gempa Bumi, Angin Ribut dan lain-lain
  • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
  • Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung

Keterlambatan Penerbangan

  • Cuaca buruk dan Kabut Asap yang mengganggu penerbangan
  • Kerusakan Pesawat Maskapai Penerbangan
  • Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan yang menyebabkan penundaan jadwal keberangkatan

Bagasi Bermasalah (Terlambat, Rusak dan Hilang)

  • Kesalahan Penanganan Bagasi oleh Maskapai Penerbangan

Meninggal atau Cacat Tetap

  • Kecelakaan Pesawat Terbang

Syarat dan ketentuan untuk pembelian asuransi CIU

  • Harga Premi, Rp. 10.000,- per pax per tiket sekali jalan
  • Kondisi penjualan suka rela atau optional
  • Berlaku untuk Maskapai Nasional, rute Domestik atau International
  • Dijual bersamaan dengan Ticket Issued
  • Pelaporan Klaim 30 hari sejak tanggal terjadinya
  • Premi bersifat Non Refundable
  • Berlaku untuk Infant sepanjang membeli Polis Asuransi

Mekanisme claim CIU Insurance

  • Hubungi CIU via 24H Call Center No 0800 1000 CIU
  • Call Canter akan menginformasikan Dokumen Klaim yang harus disiapkan
  • Proses Verifikasi Dokumen Klaim
  • Setiap kekurangan Dokumen Klaim, akan diinform via sms gateway
  • Proses Klaim Klaim Dibayar, maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap

Dokumen pelengkap untuk mengajukan claim

Pembatalan / Penghentian Perjalanan oleh Pax

  • Tiket
  • Copy ID Card
  • Surat keterangan meninggal, medis kecelakaan atau musibah
  • Copy kartu keluarga dan copy ID Pax atau ahli waris
  • Copy cover rekening buku tabungan

Keterlambatan Penerbangan

  • Tiket
  • Boarding Pass
  • Copy ID Card
  • Copy cover rekening buku tabungan

Bagasi Bermasalah (Terlambat, Rusak, Hilang)

  • Tiket
  • Boarding Pass
  • Property Irregularity Report (PIR)
  • Copy ID Card
  • Copy cover rekening buku tabungan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *